Menperin Usulkan PE Biji Coklat 7,5-10%
Senin, 27 Mar 2006 14:45 WIB
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris mengusulkan penerapan pajak ekspor (PE) biji coklat (kakao) sebesar 7,5-10 persen dari semula bebas pajak. PE ini khusus untuk biji coklat non-permentasi."Diusulkan PE biji coklat 7,5-10 persen untuk yang non-permeneted, yang permented tidak, supaya ada dana untuk mengeluarkan biji kakao yang berkualitas," kata Fahmi.Hal itu diungkapkan Fahmi di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKI) Sulawesi Tengah dan Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), tentang suplai biji kakao permentasi yang sempurna, di Gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (27/3/2006).Pengenaan PE ini, ungkap Fahmi, untuk membantu petani mengembangkan biji yang semula non-permentasi menjadi permentasi. Selain itu, agar lebih banyak biji coklat yang diolah di dalam negeri.Untuk mengembangkan biji coklat permentasi ini, Depperin akan membantu pengembangan kakao dengan memberikan mesin pengolahan sederhana."Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah ada, tapi saat ini sedang diperbaiki," ujar Fahmi.Sementara dalam MoU tadi, APKI akan menyuplai biji kakao permentasi sebanyak 10 ribu ton untuk tahun pertama, dengan tambahan Rp 1.500 per kilogram di atas harga biji kakao. MoU ini bertujuan meningkatkan mutu coklat dan kemitraan pembiayaan perbankan.
(ir/)











































