Satgas BLBI Tagih Utang Rp 110 T, Sampai Mana Progresnya?

Satgas BLBI Tagih Utang Rp 110 T, Sampai Mana Progresnya?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Jul 2021 15:49 WIB
Pelantikan Satgas BLBI
Satgas BLBI/Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melaporkan sampai saat ini pihaknya masih terus mengejar aset debitur yang terlibat dalam BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.

"Masih terus kita kerjakan, kita terus memetakan dan berusaha mendapatkan aset terlebih dahulu untuk kita eksekusi," kata Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara pernah mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang diberikan yakni Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin tidak akan sampaikan karena itu bagian dari proses. Tapi percayalah kami kerja cepat mungkin karena kami tahu waktu kami hanya sampai Desember 2023," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga sudah memerintahkan kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk segera mengeksekusi aset. Dia mengatakan tidak akan ada obligor atau debitur yang bisa lolos dari penagihan karena pemerintah sudah mengantongi semua data-data penagihan utang yang harus dilakukan, dan akan mengejar semua pihak yang tertagih.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada yang bisa bersembunyi! Karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," ungkap Mahfud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

Mahfud meminta Satgas memasang plang permanen, memblokir, menyita, hingga menjual aset terkait BLBI. Dia mengatakan seluruh dana yang didapat akan dikembalikan ke kas negara.

"Langkah hukum lainnya juga harus dipastikan, agar negara mendapatkan kembali hak-haknya dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.

(aid/ara)

Hide Ads