Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi para pekerja/buruh. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi COVID-19.
Pada BSU 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa jumlah bantuan sebesar Rp 500.000 yang dikirimkan selama dua bulan menjadi Rp 1 juta.
"Bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, bantuan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan, di antaranya pekerja/buruh warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK. Selain itu, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Persyaratan lainnya, pekerja mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3500.000 dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota lebih besar dari Rp 3.500.000.
"Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten kota dibulatkan ke atas. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000," terang Ida.
Persyaratan selanjutnya adalah bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Adapun BSU disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan. Ida mengungkapkan, bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Sementara itu, khusus untuk penyaluran BSU di provinsi Aceh menggunakan bank syariah Indonesia.
"Bagi yang belum memiliki rekening, Kemnaker akan membukana rekening secara kolektif. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," lanjut Ida.
(prf/hns)