PT KAI (Persero) melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh. Per 29 Juli 2021, anak usia 12 tahun ke bawah dibatasi untuk naik kereta api.
Penumpang dengan usia tersebut hanya diizinkan berangkat naik kereta api bila memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.
Keberangkatan mendesak yang dimaksud wajib membawa surat keterangan dari otoritas di tempat tinggal misalnya dari Kelurahan atau RT/RW. Bisa juga menggunakan keterangan mendesak dari rumah sakit atau sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
"Tujuannya, menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Sebagai contoh kebutuhan mendesak yang bisa ditolerir yaitu mengikuti lomba atau olimpiade di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter.
Sementara untuk penumpang lainnya, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan dan berlaku sejak 29 Juli 2021. Ini rinciannya:
- Calon pengguna kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
- Calon pengguna kereta api jarak jauh wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Calon pengguna kereta api jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.