Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta. Sebelumnya batas maksimal hanya Rp 50 juta per belanja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2021 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran," tulis Pasal 25 ayat 2a PMK tersebut dikutip detikcom, Senin (2/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan kartu kredit pemerintah dapat digunakan untuk keperluan belanja barang operasional seperti keperluan kantor, pengadaan bahan makanan, dan penambah daya tahan tubuh.
Selain itu juga ada belanja barang non operasional, belanja barang untuk persediaan, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja modal.
Kemudian kartu kredit pemerintah juga dapat digunakan sebagai keperluan belanja perjalanan dinas jabatan yang digunakan untuk komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan dan sewa kendaraan dalam kota.
Maksimal Rp 200 juta untuk belanja barang dan modal hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).
Pembelian produk dalam negeri hasil UMKM ini bisa dibeli melalui e-commerce atau toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atau bisa juga melalui marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Aturan terbaru ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli dan setelah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 26 Juli 2021.
Tonton Video: Ulah Varian Delta Bikin Dana Pemulihan Ekonomi Perlu Tambahan Rp 55,2 T