Lika-liku Sumbangan Akidi Tio Sampai Anaknya Dipanggil Polisi

Lika-liku Sumbangan Akidi Tio Sampai Anaknya Dipanggil Polisi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 07:30 WIB
Sumbangan COVID Rp 2 Triliun Bikin Heboh, Ini Fakta-faktanya
Foto: Istimewa
Jakarta -

Ramai pemberitaan terkait anak Akidi Tio, Heriyanti yang diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan terkait sumbangan Rp 2 triliun. Sumbangan ini sebelumnya disebut akan diberikan untuk penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan.

Sebenarnya bagaimana sih kisah sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio ini?

Pada 26 Juni lalu Heriyanti mewakili keluarga Akidi Tio memberikan hibah Rp 2 triliun. Pemberian sumbangan ini disaksikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo Brigjen TNI Jauhari Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah uang yang fantastis ini langsung membuat heboh se-Indonesia. Publik penasaran dengan pengusaha Akidi Tio ini. Pasalnya tak ada rekam jejak yang jelas dari Akidi.

Bahkan para pengusaha yang tergabung di Kadin dan Gapmi juga tak mengenal siapa Akidi ini. Sampai-sampai mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga penasaran dengan Akidi Tio. Dia sampai menelusuri informasi terkait Akidi.

ADVERTISEMENT

Dahlan menghubungi dokter pribadi Akidi terkait transfer uang tersebut. Namun sayang, dia tak mendapatkan respon apa-apa. Dahlan juga sudah menghubungi Heriyanti namun tak mendapat jawaban.

Selain Dahlan, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga sempat mengunggah sosok Akidi Tio di akun Instagramnya. Bamsoet menyebutkan jika Akidi memiliki perusahaan Sawit di Muara Enim.

Bamsoet juga menyebut jika Akidi sering menyumbangkan hartanya dalam jumlah besar di Sumatera Selatan dan beberapa wilayah Indonesia.

Tonton video 'Kronologi Donasi 2 T Akidi Tio Hingga Berujung Pemeriksaan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Diperiksa Soal Bilyet Giro

Hari ini, Senin 2 Agustus 2021, anak Akidi Tio Heryanti diperiksa terkait bilyet giro. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel mengatakan hal ini terkait dengan penyerahan bantuan Rp 2 triliun.

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Berbeda dengan cara pembayaran melalui cek, dalam bilyet giro penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan yakni pemegang bilyet giro tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.


Hide Ads