Diperiksa Soal Bilyet Giro
Hari ini, Senin 2 Agustus 2021, anak Akidi Tio Heryanti diperiksa terkait bilyet giro. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel mengatakan hal ini terkait dengan penyerahan bantuan Rp 2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Berbeda dengan cara pembayaran melalui cek, dalam bilyet giro penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.
Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan yakni pemegang bilyet giro tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.
(kil/zlf)