PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) atau Alfamart membantah dua orang direkturnya melakukan penipuan terhadap CV Andalus Makmur Indonesia, perusahaan yang pernah ikut franchise Alfamart.
Kedua direktur jaringan minimarket tersebut lalu dilaporkan ke kepolisian. Namun manajemen memastikan apa yang dituduhkan kepada pihaknya tidak benar.
"Isi dari berita tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kata pihak Alfamart dalam keterbukaan informasi yang dikutip detikcom, Selasa (3/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen Alfamart pun membeberkan kronologi versi mereka atas perkara yang mendera pihaknya. Berikut dirangkum detikcom:
September 2013
Manajemen Alfamart menyampaikan bahwa pihaknya dan CV Andalus Makmur Indonesia diwakili Ihlen Manurung selaku penerima waralaba/franchisee menandatangani perjanjian waralaba.
September 2018
Penerima waralaba tersebut mengirimkan surat pemintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke pihak Alfamart.
"Namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Pak Ihlen Manurung," sebut pihak Alfamart.
Oktober 2018
Dilakukanlah perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2018.
Desember 2018
Dilakukan pengiriman data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee.
Januari 2019
Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada manajemen Alfamart untuk permintaan data-data dan Rekening Koran.
Februari 2019
Pihak Alfamart mengirimkan surat balasan atas surat Manurung terkait permintaan data-data dan Rekening Koran.
"Februari 2019, diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera - Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut," jelas pihak Alfamart.
Maret 2019
Pihak Alfamart menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi franchisee menolak untuk bertemu langsung.
Februari 2021
Franchisee datang ke Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera Tangerang dengan mendadak karena belum ada janji sebelumnya.
"Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director PT. SAT (Alfamart), namun tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di Kantor Pusat," papar pihak Alfamart.
Selanjutnya dilaksanakan rapat antara Franchisee dengan Pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director PT SAT.
Maret 2021
Diadakan lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan PT SAT untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Di dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa utang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.
15 April 2021
Diadakan mediasi di Kantor Kemendag. Selanjutnya pada 31 Mei 2021, rapat di Kantor Pusat Alfamart yang dihadiri Ihlen Manurung bersama dengan tim kuasa hukumnya.
2 Juni 2021
Diadakan mediasi di Kantor Kemendag RI namun tidak ada titik temu.
Dihubungi terpisah, Corporate Affair Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari pihak kepolisian. "Sampai saat ini yang dilaporkan masih menjadi Direktur Keuangan dan Direktur Franchise," katanya kemarin Senin (2/8/2021).
Dia menerangkan bahwa Andalus Makmur Indonesia melaporkan pihaknya karena dianggap telah melakukan penipuan. Tapi hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Polisi kan tentunya di dalam menerima laporan nggak main begitu saja. Apa dasar kamu melaporkan ini? mana buktinya? kan gitu kan. Karena dia yang melaporkan silakan saja mengajukan bukti-bukti. Artinya dianggap nanti akan polisi menindaklanjuti kalau sudah memenuhi unsur, unsur yang diajukan memenuhi atau nggak, atau yang diajukan memenuhi unsur nggak," tambah Solihin.
Lihat juga video 'Pelaku Penipuan Rekrutmen Satpol PP Ditahan, Pasang Tarif Rp 25 Juta':