PPKM Level 4 Diperpanjang, Cek Nih Syarat Penting Naik Kereta

PPKM Level 4 Diperpanjang, Cek Nih Syarat Penting Naik Kereta

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 21:30 WIB
Berdasarkan pantauan, terdapat 950 penumpang yang berangkat menggunakan KA Jarak Jauh  pada hari pertama pengoperasian kembali KA Reguler.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus nanti. Nah, Bagi anda yang mau berpergian menggunakan kereta cek dulu rincian syarat dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) di bawah ini.

Dereta syarat ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 58/2021. Berikut rinciannya:

Syarat perjalanan menggunakan kereta jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat perjalanan menggunakan kereta lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan selama masa PPKM, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Joni menambahkan KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," terang Joni dalam keterangan tertuis, Selasa (3/8/2021).

(hns/hns)

Hide Ads