Belajar dari Kasus Akidi Tio, Begini Tutorial Donasi Jumbo biar Nggak Ruwet

Belajar dari Kasus Akidi Tio, Begini Tutorial Donasi Jumbo biar Nggak Ruwet

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 07:22 WIB
Keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio menyumbangkan dana Rp 2 triliun untuk membantu penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan.
Foto: (Istimewa)

Donasi Akidi Tio Mencurigakan

PPATK juga ikut memantau rencana donasi yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio itu. Lembaga ini menilai ada hal yang mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan, sebenarnya donasi adalah hal yang biasa di Indonesia. PPATK sebenarnya juga tidak perlu dilibatkan.

"Sebetulnya tidak seperti itu (harus lapor PPATK). Jadi memang sumbangan itukan sebetulnya suatu yang biasa di masyarakat. Ya mungkin masyarakat kita itu kan masyarakat yang sudah biasa memberikan sumbangan-sumbangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Namun ada hal yang membuat PPATK turut curiga. Pertama donasi ini menjadi kontroversi karena jumlah uangnya yang cukup besar. Selain itu sosok Akidi Tio yang terbilang misterius.

"Profil orangnya juga tampaknya tidak dikenal orang. Misalnya tidak masuk ke 10 konglomerat terkaya di Indonesia. Sehingga orang kemudian banyak bertanya-tanya, jadi banyak keraguan. Oleh karena itu kita (PPATK) harus mengikuti peristiwa ini. Karena tugas PPATK memastikan kalau ada transaksi yang mencurigakan kita harus teliti," ucapnya.

Dian menjelaskan PPATK akan terus monitor kejadian meskipun ada 2 skenario yang mungkin bisa saja terjadi. Pertama kemungkinan ternyata uang donasi Rp 2 triliun itu tidak ada.

"Kalau itu misalnya katakanlah tidak terealisasi ini berarti memang betul-betul mencurigakan. Dalam artian memang orang itu profilnya tidak sesuai dan berarti memberikan statement yang tidak benar," terangnya.

Skenario kedua jika ternyata memang duit Rp 2 triliun itu ada dan jadi disumbangkan, PPATK turut menelusuri asal-usul uang tersebut. Sebab sudah menjadi tugas PPATK untuk mengawasi setiap arus keluar dan masuknya uang di tanah air.

"Tentu tugas kita harus memastikan bahwa sumber dana ini memang berasal dari sumber-sumber yang halal, sumber-sumber yang legal. Sumber yang tidak dari hasil tindak pidana. Walaupun tujuannya untuk sumbangan ya tetap kita hidup di negara hukum. Uang hasil kejahatan bagaimanapun juga tidak boleh digunakan oleh negara," ucapnya.

Dian mengatakan, saat ini PPATK terus memantau perkembangan donasi Rp 2 triliun itu dari waktu ke waktu. PPATK juga memanfaatkan instrumen sistem International Fund Transfer Instruction Report (IFTI). Melalui sistem itu PPATK bisa memonitor keluar masuk uang di setiap penyedia jasa keuangan.

Namun dia menegaskan bahwa saat ini PPATK belum bisa menyatakan apakah uang tersebut benar ada atau tidak. Nantinya hasil penelusuran PPATK akan menjadi laporan yang diserahkan ke Polri.



Simak Video "Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya"
[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Hide Ads