Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021. Kegiatan pelayanan dan pekerjaan Apartur Sipil Negara ASN maupun PNS diatur antara work from home (WFH) dan work from office (WFO) untuk sektor esensial, kritikal, dan non esensial.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 18 tahun 2021 menyebutkan bahwa selama perpanjangan PPKM, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada SE nomor 16.
"Sesuai arahan Bapak Presiden tentang kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB nomor 16 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis surat edaran yang diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (4/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lengkap! Jadwal Libur Agustus-Desember 2021 |
Merujuk SE Menteri nomor 16/2021, ASN pada sektor non esensial wilayah PPKM Level 4 wajib menerapkan 100% WFH, dan sektor esensial menjalankan WFO sebanyak 50%. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100%.
"Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100%," isi SE tersebut.
Wilayah-wilayah untuk PPKM Level 4-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27, 28 dan 29 tahun 2021.Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.
Masih dari SE Menteri PANRB nomor 16 tahun 2021,ASN pada instansi pemerintahan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa-Bali tetap melaksanakan tugas kedinasan secara WFO dan WFH.
ASN di wilayah PPKM level 3 luar Jawa-Bali melaksanakan WFO sebesar 25%. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.
Zonasi tersebut yakni, pertama bagi pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75%. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50%. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25%.
(ara/ara)