Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) buka suara soal sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan hal itu merupakan inisiatif pengelola.
"Ya, beberapa pusat perbelanjaan telah berinisiatif menerapkannya," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (4/8/2021).
Dia menerangkan sampai saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan tentang syarat masuk mal menunjukkan sertifikat vaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pun nanti pemerintah telah membuat aturan resmi mengenai hal tersebut, menurutnya itu dapat mendorong percepatan vaksinasi, yang mana pada akhirnya dapat mempercepat tercapainya kekebalan komunal (herd immunity). Dengan begitu Indonesia segera dapat keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.
"Namun tentunya pemerintah juga harus memastikan ketersediaan dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat terutama yang berada di luar kota-kota besar," jelas Alphonzus.
Pemerintah, tambah dia, juga harus memastikan sertifikat elektronik vaksinasi dapat benar-benar berjalan baik dan lancar supaya tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan.
Alphonzus menjelaskan bahwa pengelola mal tetap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali, di mana pusat perbelanjaan masih dilarang beroperasi, kecuali akses untuk restoran (take away/delivery), supermarket, dan pasar swalayan.
"Ya, untuk pengunjung dengan keperluan belanja esensial dan para pekerja di pusat perbelanjaan," tambahnya.