Perusahaan China Diguncang Pengawasan Ketat Pemerintah

Perusahaan China Diguncang Pengawasan Ketat Pemerintah

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 16:17 WIB
Ilustrasi bendera China/ebcitizen.com
Foto: Internet/ebcitizen.com
Jakarta -

Pemerintah China terus memperketat pengawasan dan aturan kepada perusahaan di negaranya. Aturan itu termasuk melayangkan denda, melarang aplikasi beroperasi, dan menuntut beberapa perusahaan merombak total bisnis mereka.

Tindakan itu disebut menyebabkan perusahaan di China merugi hingga lebih dari US$ 12 triliun setara Rp 171.800 triliun (kurs Rp 14.331). Kerugian itu diwanti-wanti mengkhawatirkan masa depan ekonomi terbesar kedua di dunia itu.

Mengutip dari CNN, Rabu (4/8/2021) Pemerintah China juga telah membatasi industri pendidikan China dan sektor pengiriman makanannya. Pada 24 Juli, China melarang perusahaan pendidikan dan les privat untuk menghasilkan keuntungan atau mengumpulkan dana di pasar saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu dipastikan akan memaksa banyak perusahaan besar untuk memikirkan kembali seluruh model bisnis mereka. Namun, pembatasan pada industri pendidikan ini disebut hampir tidak pernah terjadi di negara tersebut.

Peneliti di Hinrich Foundation, Alex Capri. berpendapat, hal itu dilakukan pemerintah China untuk memperbaiki tenaga kerja yang berlebihan, privasi data, dan ketidaksetaraan dalam pendidikan. Selain itu, untuk melindungi ekonomi dan warga negara dari ketidakstabilan.

ADVERTISEMENT

"Pada akhirnya, tindakan keras Beijing terhadap bisnis swasta adalah tentang kontrol. Prioritas utama adalah tentang mencegah perilaku di antara perusahaan swasta yang dapat menimbulkan kegiatan yang lebih independen dan berpotensi non-konformis, yang merusak model negara-sentris Beijing," katanya.

Perusahaan China mulai diguncang oleh pemerintah China sejak tiba-tiba menarik IPO untuk Ant Group pada bulan November 2020. Perusahaan, yang terkenal dengan aplikasi pembayaran Alipay, kemudian diperintahkan untuk merestrukturisasi operasinya dan menjadi perusahaan induk keuangan.

Tidak ada industri teknologi yang luput dari pengawasan. Bahkan, Alibaba (BABA) dipukul dengan rekor denda US$ 2,8 miliar setelah regulator menuduh perusahaan e-commerce diduga melakukan monopoli.

Perusahaan lain, termasuk media sosial dan raksasa game Tencent (TCEHY) dan platform e-commerce Pinduoduo (PDD), juga telah diseret ke depan pihak berwenang yang menyelidiki dugaan perilaku monopoli.

(eds/eds)

Hide Ads