Jangan Kena Hoax! Cek Informasi Bansos Kuota Internet Cuma di Website Ini

Jangan Kena Hoax! Cek Informasi Bansos Kuota Internet Cuma di Website Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 19:45 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap hoax yang beredar lewat internet maupun pesan berantai. Khususnya, hoax mengenai informasi bantuan sosial kuota internet belajar.

Dia mengatakan semua informasi mengenai bansos kuota internet yang paling benar dan valid hanya lewat kuotabelajar.kemdikbud.go.id. Di sisi lain, Nadiem menjamin semua data dan informasi soal bansos kuota internet akan difasilitasi satuan pendidikan dan universitas.

"Jadi bagi apapun informasi harus resmi dari Kemdikbud Ristek. Hanya bersumber dari satu situs, yaitu kuotabelajar.kemdikbud.go.id. Di situ lah semua informasinya. Semua data akan difasilitasi setiap satuan pendidikan dan universitas," ungkap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Nadiem juga berpesan khusus kepada orang tua atau wali murid agar tidak mudah percaya dengan hoax bantuan kuota internet. Apalagi yang meminta untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.

Dia menegaskan semua pendaftaran dan penghimpunan data para peserta didik maupun pendidik yang akan mendapatkan bansos kuota internet akan diurus pihak sekolah atau perguruan tinggi.

"Jadi selalu lewat sekolah atau kampus, jangan seorang pun misalnya orang tua dapatkan ini secara mandiri semua ini melalui sekolah data semua melalui Dapodik dan PD Dikti," ungkap Nadiem.

Di sisi lain, untuk program bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk para mahasiswa yang tidak mampu, dia meminta perguruan tinggi ikut aktif melakukan pendataan dan pengajuan kepada mahasiswanya yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan UKT.

Dia mengatakan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT namun tak mendapatkan bantuan bisa langsung melapor kepada pihak Kemdikbud.

"Ada website www.lapor.go.id, Kemdikbud akan berikan advokasi kepada mahasiswa yang harusnya dapat bantuan UKT tapi nggak dapat haknya," ungkap Nadiem.

Dia menambahkan pihaknya juga sedang membuat sistem advokasi untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT bisa mendapatkan bantuan. Bila ditemukan perguruan tinggi yang tak mengajukan mahasiswanya yang kesulitan membayar UKT akan ditindaklanjuti.

"Kami juga siapkan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi kalau ditemukan perguruan tinggi tidak ajukan bantuan UKT sementara mahasiswanya ada yang membutuhkan," ungkap Nadiem.

"Perguruan tinggi itu bisa mendapat sanksi, berupa penalti kinerja dan akan berdampak pada alokasi anggaran pemerintah," lanjutnya. (hal/dna)


Hide Ads