Tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk proses pencairannya Kemnaker sendiri akan segera memulai proses transfer subsidi gaji tersebut pekan ini.
Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, ditulis Kamis (5/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini data 1 juta pekerja dari data BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Kemnaker sedang diperiksa sebelum ditransfer subsidi gaji. Pemeriksaan itu dilakukan dalam beberapa tahap.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan Kemnaker ketika menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data," ujarnya.
Data yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK hingga sektor pekerjaan. Nantinya peserta yang mendapat subsidi gaji adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu siapa saja yang bisa menjadi penerima subsidi gaji tersebut? Cek halaman berikutnya.