BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Ditransfer, Penerima BSU Cek Rekening!

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Ditransfer, Penerima BSU Cek Rekening!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 12:07 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk proses pencairannya Kemnaker sendiri akan segera memulai proses transfer subsidi gaji tersebut pekan ini.

Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, ditulis Kamis (5/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini data 1 juta pekerja dari data BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Kemnaker sedang diperiksa sebelum ditransfer subsidi gaji. Pemeriksaan itu dilakukan dalam beberapa tahap.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan Kemnaker ketika menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data," ujarnya.

Data yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK hingga sektor pekerjaan. Nantinya peserta yang mendapat subsidi gaji adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu siapa saja yang bisa menjadi penerima subsidi gaji tersebut? Cek halaman berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Bila memenuhi syarat, penerima bantuan dapat menerima dana sebesar Rp 1 juta.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Jadi penerima bantuan subsidi gaji ini harus pekerja/buruh dengan upah/gaji paling banyak sebesar Rp 4,8 juta.

Sedangkan untuk persyaratan lainnya, penerima subsidi gaji merupakan buruh/pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.


Hide Ads