Rentetan Kejanggalan Berbuntut 2 Direktur Alfamart Dilaporkan ke Polisi

Rentetan Kejanggalan Berbuntut 2 Direktur Alfamart Dilaporkan ke Polisi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 15:41 WIB
alfamart
Ilustrasi/Foto: Kartika Tarigan
Jakarta -

Pihak pembeli waralaba Alfamart, CV Andalus Makmur Indonesia buka suara setelah melaporkan 2 direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ke polisi. Melalui kuasa hukumnya Jimmy Manurung, CV Andalus menjelaskan duduk perkaranya.

Dijelaskan, Andalus Makmur Indonesia adalah pembeli hak usaha waralaba yang merasa dirugikan oleh pihak Alfamart dan akhirnya melaporkan dua direktur perusahaan jaringan minimarket tersebut ke Polda Metro Jaya.

Direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan mereka berdua karena tanda tangan di perjanjian waralaba," kata Jimmy melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (5/8/2021).

Pihaknya pun menceritakan kronologinya, yakni berawal pada 19 September 2013, ketika Sumber Alfaria Trijaya dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.

ADVERTISEMENT

Pada awal kerja sama, CV Andalus Makmur Indonesia menandatangani perjanjian kontrak dibawah tangan dan tidak diakta notarialkan dengan Sumber Alfaria Trijaya.

Kemudian, selama lima tahun operasional, klien dari Jimmy itu merasa banyak kejanggalan, sesuai dengan isi kontrak seharusnya CV Andalus Makmur Indonesia sebagai franchisee (pemegang hak waralaba) diberikan pelatihan cara mengelola toko, namun menurut Jimmy, Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan kliennya sama sekali.

"Jadi klien kami seperti pasif," katanya.

Jimmy juga menyebut bahwa tidak pernah ada laporan yang detail dari pihak Alfamart terkait penjualan barang, berapa yang laku, dan tidak pernah disampaikan harga pokok serta margin keuntungan tiap barang yang dijual. Akhirnya CV Andalus bersurat ke pihak Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.

"Klien kami justru mendapatkan laporan tagihan utang Rp 66 juta dari Alfamart. Klien kami terkejut dan tidak mengetahui tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas serta bukti pendukung laporan keuangan," paparnya.

Tak berselang lama setelah disurati tentang permintaan bukti pendukung laporan keuangan secara keseluruhan oleh CV Andalus, kata dia justru manajemen Alfamart menganulir tagihan tersebut dan tagihan berubah menjadi keuntungan Rp 19 juta bagi CV Andalus Makmur Indonesia.

Artinya, lanjut Jimmy utang kliennya dihapus dan berhak mendapatkan Rp 19 juta. Kliennya tetap menolaknya karena perusahaan tidak memberikan dasar dari munculnya angka-angka tersebut.

Jimmy kembali menjelaskan, pertemuan lanjutan digelar di kantor Alfamart di daerah Alam Sutera, Tangerang. Di sana, angka keuntungan yang ditawarkan perusahaan kepada CV Andalus Makmur Indonesia berubah lagi menjadi Rp 350 juta.

"Klien kami tetap menolak tawaran tersebut. Pertama, karena tidak ada laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama lima tahun. Kedua, klien kami merasa nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak. Ketiga, apa dasarnya yang awalnya tagihan Rp 66 juta lalu kami ditawarkan Rp 19 juta lalu ditawarkan R 350 juta, ini menjadi tanda tanya besar," tegas Jimmy.

Dia juga mempertanyakan dasar dari munculnya angka-angka tersebut. Untuk itu, dia meminta perusahaan bisa memberikan seluruh dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan 2013-2018 yang dibuat terhadap toko kliennya.

Sebab, lanjut Jimmy, mereka akan melakukan audit menggunakan auditor eksternal. Dia mempertanyakan akuntabilitas dari laporan keuangan yang pihak Alfamart berikan jika angkanya selalu berubah-ubah tanpa disertai dasar laporan yang jelas dan bersih.

Dari awal, dijelaskan Jimmy, CV Andalus Makmur Indonesia mendesak meminta bukti pendukung laporan keuangan secara lengkap. Itu supaya pihaknya bisa mengetahui dasar pengenaan utang/tagihan Rp 66 juta yang dikirim Alfamart kepada kliennya. Namun pada akhirnya pihaknya hanya ditawari uang kompensasi kerugian Rp 350 juta.

"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sebelumnya kami memiliki tagihan/ berhutang ke pihak PT SAT/Alfamart lalu setelah kami minta bukti pendukung laporan keuangan alih-alih kami yang ditawarkan uang kompensasi kerugian, dengan kata lain artinya kerugian ada di pihak CV Andalus Makmur Indonesia," paparnya.

Kliennya pun terus mempertanyakan masalah yang terjadinya kepada manajemen Alfamart. Dia pun menceritakan bahwa kliennya pernah datang ke kantor Alfamart untuk meminta dibuatkan janji bertemu Direktur Franchise Sumber Alfaria Trijaya, yakni untuk meminta laporan keuangan yang detail mengenai operasioanal toko.

Namun pada saat itu kliennya tidak sengaja berjumpa dengan General Manager Franchise Sumber Alfaria Trijaya, yaitu Tommy Sugianto. Di sana mereka berdebat dan klien kami pun diusir dari kantor waktu itu oleh Tommy Sugitanto dengan menyuruh empat satpam.

"Kejadian ini yang membekas di klien kami dan akhirnya membuatnya melaporkan dua direktur perusahaan ke Polda," sebutnya.

Jimmy mengatakan kedua direktur dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP.

Menurutnya laporan tersebut telah diterima oleh Polda dan kliennya pun telah dimintai keterangan. Tak sampai di situ, minggu depan Jimmy juga berencana menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan tersebut.

"Kami tidak akan berhenti dan menyerah sampai keadilan ditegakkan," tambahnya.


Hide Ads