Politikus PDI-P Bela Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

Politikus PDI-P Bela Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 19:19 WIB
politisi pdip, aria bima
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom: Politikus PDI-P Aria Bima
Jakarta -

Kritik berdatangan terkait diangkatnya mantan koruptor Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Politisi PDI-P, Aria Bima menyebut pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar aturan.

"Tidak ada aturan yang melarang kalau orang yang sudah menjalani pidana itu nggak boleh (diangkat komisaris). Kalau sudah menjalani hukuman, ya mendapat hak yang sama dalam kehidupan," kata Aria Bima usai acara 4 Pilar Kebangsaan secara virtual bersama petugas penyapu jalan di Solo, Kamis (5/8/2021).

"Itu kan ada lembaga pemasyarakatan yang memproses menjadi manusia lebih baik. Jangan sudah selesai dihukum tapi masih distigmakan, seperti orde baru saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria Bima yang juga Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI, mengaku tidak bisa berkomentar sebagai anggota dewan. Sebab Komisi 6 yang juga membidangi BUMN tidak dapat mencampuri aksi korporasi.

"Statement penolakan itu saya tidak bisa berkomentar sebagai anggota DPR, karena DPR tidak bisa mencampuri aksi korporasi. Jadi saya harus menahan diri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aria Bima menyebut bahwa Emir adalah sosok yang berkompeten dan seorang profesional di bidang ekonomi.

"Secara profesional, beliau sangat punya kemampuan, dia orang keuangan, orang korporat, pendidikan luar negeri di bidang ekonomi," kata dia.

"Jadi jangan seolah-olah yang tidak masuk penjara punya moral yang lebih baik," pungkasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, penunjukan Izedrik Emir Moeis diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021. SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.

Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itulah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Kritikan salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan pengangkatan eks napi korupsi merupakan pelanggaran prinsip dasar kepemerintahan yang kredibel.

"Ya nggak setuju. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Mosok (masa) nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten," kata Adnan saat dihubungi detikcom, Kamis (5/8/2021).


Hide Ads