Bolehkah Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN? Begini Aturannya

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 19:30 WIB
Bolehkah Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN? Begini Aturannya
Jakarta -

Eks terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021. Lalu bolehkah eks terpidana korupsi menjadi komisaris anak usaha BUMN?

Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menjelaskan, aturan mengenai penunjukan komisaris dalam BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020. Dia menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang mendapatkan kursi komisaris itu.

"Ya ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN diantaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi) serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," kata Toto kepada detikcom, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, umumnya untuk BUMN yang strategis biasanya memerlukan persetujuan dari tim penilai akhir (TPA), khusus bagi posisi komisaris. Toto menyebut, TPA bisa dipimpin Presiden, Wapres, atau beberapa menteri.

"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari tim penilai akhir (TPA) yang bisa dipimpin presiden/wapres beranggotakan beberapa menteri," ujarnya.

Sementara itu, untuk penunjukan Direksi BUMN harus memenuhi syarat lolos dari uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga assessment independen yang ditunjuk BUMN. "Untuk posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk ikut fit and proper test," sambungnya.

Sekedar diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Rincian syarat jadi calon komisaris BUMN di halaman berikutnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork