Penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia menuai pro dan kontra. Hal tersebut berkenaan dengan jejaknya yang pernah tersandung kasus korupsi pada 2012.
Beberapa kalangan menyebut, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris anak perusahaan BUMN tak melanggar undang-undang (UU) yang berlaku. Salah satunya diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid.
"Keputusan itu tidak melanggar UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan," kata Nusron, Kamis (5/8/2021).
Politisi PDI-P, Aria Bima juga menyebut pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar aturan.
"Tidak ada aturan yang melarang kalau orang yang sudah menjalani pidana itu nggak boleh (diangkat komisaris). Kalau sudah menjalani hukuman, ya mendapat hak yang sama dalam kehidupan," kata Aria Bima usai acara 4 Pilar Kebangsaan secara virtual bersama petugas penyapu jalan di Solo.
"Itu kan ada lembaga pemasyarakatan yang memproses menjadi manusia lebih baik. Jangan sudah selesai dihukum tapi masih distigmakan, seperti orde baru saja," ujar Aria.
Di sisi lain, Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menegaskan, penunjukan Emir Moeis telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.
"Aturan Permen BUMN tahun 2020 menegaskan bahwa calon komisaris BUMN harus berintegritas, tidak pernah terlibat kasus korupsi dan memiliki kompetensi di bidang pengawasan," kata Toto kepada detikcom.
Dilihat dari aturan tersebut, kata dia, maka Emir Moeis dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. "Jadi ada syarat yang tidak dipenuhi saudara Emir Moeis untuk duduk sebagai komisaris BUMN yaitu pernah terlibat kasus korupsi," lanjutnya.
Emir Moeis disarankan mundur. Cek halaman berikutnya.