Pemberlakuan PPKM level 4 di sejumlah daerah kembali diperpanjang hingga 9 Agustus. Bagi kalian yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi udara, kalian perlu memperhatikan sejumlah persyaratan naik pesawat terbaru.
Setidaknya ada persyaratan terbaru agar penumpang bisa naik pesawat selama masa PPKM. Salah satunya termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan terkait PPKM level 4 yang berlaku ini tertuang dalam dua instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni Nomor 27 (untuk Jawa-Bali) dan 28 Tahun 2021 (untuk luar Jawa). detikcom merangkumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan menggunakan transportasi udara di masa PPKM level 4 saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Inmendagri terkait pelaksanaan aturan PPKM level 4, berikut sejumlah syarat naik pesawat selama PPKM level 4 diperpanjang:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali
4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara
Selain itu berdasarkan persyaratan naik pesawat yang baru ini, bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam proses keberangkatan. Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Berlanjut ke halaman berikutnya.