Penunjukan komisaris di lingkungan BUMN kembali jadi sorotan. Kali ini, penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) disorot karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek PLTU di Tarahan, Lampung.
Perjalanan karier Emir Moeis tertulis di laman Pupuk Iskandar Muda. Lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950, Emir menyelesaikan gelar sarjana di Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975. Di tahun 1984, ia menuntaskan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia (UI).
Karier Emir Moeis dimulai tahun 1975 sebagai dosen Fakultas Teknik UI dan Manajer Bisnis di PT Tirta Manggala. Lalu, ia menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada periode 1980 hingga 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000-2013 ia menjadi anggota DPR RI.
Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris Anak BUMN |
Kemudian Emir Moeis ditunjuk pemegang saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda pada 18 Februari 2021. Artinya, sekitar 7 bulan ia mengisi jabatan tersebut.
Saat dikonfirmasi, SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.
"Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tuturnya, Kamis (5/8/2021).
Meski demikian, Emir Moeis diketahui pernah memiliki catatan hitam. Dalam catatan detikcom April 2014 silam, Emir dinyatakan bersalah menerima uang panas US$ 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Mantan Ketua Komisi XI DPR itu divonis 3 tahun penjara.
Karenanya, pengangkatan Emir sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sontak menuai berbagai menuai pro dan kontra. Beberapa kalangan menyebut, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris anak perusahaan BUMN tak melanggar undang-undang (UU) yang berlaku. Salah satunya diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid.
"Keputusan itu tidak melanggar UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan," kata Nusron, Kamis (5/8/2021).
Tonton video 'Emir Moeis Jadi Komisaris PT PIM, ICW: Pukulan Berat Pemberantasan Korupsi':
Berlanjut ke halaman berikutnya.