Daftar Masalah yang Pernah Menyeret Pinangki Sebelum Dipecat

Daftar Masalah yang Pernah Menyeret Pinangki Sebelum Dipecat

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 06 Agu 2021 16:57 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus menjadi buah bibir. Usai ditangkap terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, kini gaya hidup mewahnya pun tak luput dari sorotan media. Ini potretnya.
Foto: dok. Pribadi/Instagram @pinangkit
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra. Selama berkarier, rupanya dia juga pernah terjerat masalah lain hingga dijatuhi sanksi disiplin.

Berdasarkan catatan detikcom yang ditulis Jumat (6/8/2021), hal itu pernah diungkap oleh Luphia Claudia Huae yang bertugas sebagai pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung). Saat itu Pinangki diperiksa secara etik saat fotonya bersama Djoko Tjandra mulai terbongkar ke publik.

"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan," ujar Luphia saat bersaksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," imbuhnya.

Sayangnya Luphia mengaku lupa kasus apa yang membuat Pinangki diberi sanksi penurunan pangkat itu. Dari data itu, menjadi pertimbangan pemberian sanksi etik untuk Pinangki terhadap kasus viral foto bersama Djoko Tjandra saat menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat: pembebasan dari jabatan struktural," kata Luphia.

Hukuman etik itu disebut Luphia karena Pinangki dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019. Luphia mengatakan ada 9 perjalanan dinas tanpa izin selama 2019 yang dilakukan Pinangki.

"Sebelas kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," kata Luphia.

BUka halaman selanjutnya buat dapat informasi lebih lengkap lagi soal Pinangki yang baru dipecat.

Kini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterimanya untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Pinangki didakwa Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Pinangki awalnya dituntut 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat, apalagi dia sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Untuk itu, ia diharapkan dapat berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

"Bahwa Terdakwa (Pinangki) adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya.


Hide Ads