Pinangki Sirna Malasari dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra. Selama berkarier, rupanya dia juga pernah terjerat masalah lain hingga dijatuhi sanksi disiplin.
Berdasarkan catatan detikcom yang ditulis Jumat (6/8/2021), hal itu pernah diungkap oleh Luphia Claudia Huae yang bertugas sebagai pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung). Saat itu Pinangki diperiksa secara etik saat fotonya bersama Djoko Tjandra mulai terbongkar ke publik.
"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan," ujar Luphia saat bersaksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," imbuhnya.
Sayangnya Luphia mengaku lupa kasus apa yang membuat Pinangki diberi sanksi penurunan pangkat itu. Dari data itu, menjadi pertimbangan pemberian sanksi etik untuk Pinangki terhadap kasus viral foto bersama Djoko Tjandra saat menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat: pembebasan dari jabatan struktural," kata Luphia.
Hukuman etik itu disebut Luphia karena Pinangki dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019. Luphia mengatakan ada 9 perjalanan dinas tanpa izin selama 2019 yang dilakukan Pinangki.
"Sebelas kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," kata Luphia.
BUka halaman selanjutnya buat dapat informasi lebih lengkap lagi soal Pinangki yang baru dipecat.