3 Fakta Pinangki yang Baru Dipecat

3 Fakta Pinangki yang Baru Dipecat

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 06 Agu 2021 21:00 WIB
Jaksa Pinangki
Foto: Instagram @pinangkit, Dok. Facebook
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari dipecat sebagai PNS maupun jaksa per hari ini. Dengan begitu semua fasilitas yang diterimanya selama ini telah dilucuti.

Berikut 3 faktanya:

1. Tak Dapat Fasilitas Lagi

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan tidak ada lagi fasilitas negara yang dipegang oleh Pinangki. Salah satu fasilitas yang tidak didapat lagi seperti mobil dinas khusus selaku pejabat eselon IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di.. tidak dipegang oleh Pinangki lagi, dan sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/6/2021).

"Untuk khusus, untuk kendaraan dinas tidak ada selaku pejabat eselon IV, tidak ada, hal-hal lain tidak ada. Namun seperti biasa hal operasional, komputer, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," tambahnya.

ADVERTISEMENT

2. Tidak Lagi Terima Gaji

Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji. Sejak September 2020, Pinangki disebut sudah tak lagi diupah dan tak lagi berstatus sebagai jaksa.

"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021).

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," tambahnya.

3. Terima Gaji Belasan Juta

Pinangki diketahui memiliki gaji Rp 9,4 juta. Saat masih menjadi Jaksa, dia memiliki tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Simak video ' Jaksa Pinangki Dipecat Kejagung, Ini Dasar Hukumnya ':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads