Keluarga Akidi Tio berjanji akan memberikan bantuan dana penanganan COVID-19 untuk masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) sejumlah Rp 2 triliun. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Kabar tersebut menyita perhatian sejumlah tokoh publik salah satunya Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Dahlan menyoroti diralatnya status tersangka Heriyanti, anak dari almarhum pengusaha Akidi Tio.
Awalnya, Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait sumbangan Rp 2 triliun. Kemudian Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyampaikan pernyataan berbeda bahwa Heriyanti masih proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status tersangka Heriyanti diralat. Ada apa? Jangan-jangan Selasa hari ini cair," tutur Dahlan lewat tulisannya di blog disway.id, dikutip detikcom Sabtu (7/8/2021).
Dahlan memang kerap menulis di blog pribadinya tersebut, khususnya mengenai bantuan Rp 2 triliun ini. Dia menceritakan, bahwa pagi kemarin tepatnya pada Senin (2/8) polisi mengajak Heriyanti ke Bank Mandiri, bank yang disebut-sebut akan digunakan untuk mencairkan sumbangan Rp 2 triliun.
"Senin pagi-pagi Heryanti sudah dijemput di rumahnya untuk diajak ke Bank Mandiri. Polisi pun melakukan pengecekan di bank itu: apakah dana Rp 2 triliun dari Heryanti sudah ada," tulis Dahlan.
"Tidak ada," jawab petugas bank itu.
Maka, lanjut Dahlan, Heriyanti langsung dibawa ke Polda Sumsel. Dinyatakan sebagai tersangka penipuan walaupun belakangan status tersangka dianulir.
Menurutnya, perkara tersebut secara hukum sebenarnya sederhana sekali. Tidak perlu pemeriksaan yang bertele-tele.
"Barang bukti juga sudah banyak. Mungkin Heryanti juga tidak perlu ditahan: dia tidak akan bisa menghilangkan barang bukti," sebutnya.
Dahlan menambahkan putri Akidi Tio pun tidak mungkin melarikan diri di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Perkembangan teranyar kasus ini, polisi menyatakan bahwa sumbangan Rp 2 triliun tersebut fiktif. Saat ini polisi tengah mengusut motif Heriyanty perihal janji memberikan sumbangan untuk penanganan COVID-19.
"Dengan adanya saldo tak mencukupi, tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Dan kemudian penyidik akan mencari apa motifnya dan apa maksudnya kepada 'yang punya iktikad baik' untuk menyumbang penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Mabes Polri sudah menurunkan tim untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri selaku pihak yang menerima sumbangan secara simbolis beberapa hari yang lalu. Tim yang dikerahkan adalah dari Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri.