Balada Pencairan Gaji PNS Tak Tepat Sasaran, Pernah Sampai 97 Ribu Orang

Balada Pencairan Gaji PNS Tak Tepat Sasaran, Pernah Sampai 97 Ribu Orang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 08 Agu 2021 19:25 WIB
Gaji PNS naik 5% Tahun Depan
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta -

Publik dihebohkan dengan temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta tentang kelebihan pembayaran gaji pegawai Pemprov DKI Jakarta. Masalahnya, kelebihan pembayaran ini dicairkan tidak tepat sasaran. Mulai dari pegawai pensiun, bahkan yang sudah meninggal.

Setidaknya ada kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 862 juta yang diberikan kepada 103 orang pegawai yang harusnya tak berhak mendapatkan gaji. Ratusan orang itu ada yang merupakan pegawai pensiun, pegawai yang dijatuhkan hukuman disiplin, hingga pegawai yang meninggal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku asal muasal kelebihan pembayaran gaji ini adalah masalah administrasi pendataan PNS DKI. Dia mengatakan ada keterlambatan pendataan PNS yang pensiun dan sudah meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal, dan yang belum. Ada keterlambatan pendataan. Terlalu cepat diinput, ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, dikutip dari unggahan Instagram resmi @arizapatria, Minggu (8/8/2021).

Meski begitu, Riza menegaskan pihaknya melalui Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang dan mengembalikan anggaran kelebihan pembayaran gaji yang dipermasalahkan BPK.

ADVERTISEMENT

Saat ini, dari total anggaran kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 862.783.587, saat ini sudah ada Rp 200.981.807 yang disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, belum dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi ini nggak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. BKD dan bagian keuangan akan kembalikan ini," ungkap Riza.

Bila dirinci, ada satu pegawai pensiun yang masih digaji Pemprov dengan nilai Rp 6,3 juta. Kemudian, ada 12 pegawai yang pensiun atas permintaan sendiri juga masih digaji dengan nilai Rp 154 juta.

Kemudian untuk pegawai yang sudah meninggal, Pemprov masih membayarkan gaji sebesar Rp 174 juta kepada 16 orang. Lalu ada juga pembayaran tunjangan TKD/TPP sebesar Rp 178 juta kepada 41 pegawai yang sudah meninggal.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Selanjutnya ada pembayaran TKD/TPP pegawai tugas belajar yang sudah tidak aktif. Setidaknya ada 31 orang pegawai dengan pengeluaran Rp 344 juta. Yang terakhir Pemprov masih membayarkan TKD/TPP kepada 2 orang pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebesar Rp 3,9 juta.

Kasus pencairan gaji PNS tidak tepat sasaran juga pernah terjadi secara nasional, bahkan sempat jadi bahan pembicaraan di awal tahun ini. Seperti apa kisahnya?

Awal tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada banyak data aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang belum diperbarui. Bima mengatakan hampir 100.000 data PNS belum diperbarui.

Tepatnya ada 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Bisa jadi beberapa orang ini ada yang sudah pensiun, bahkan meninggal. Ada juga kemungkinan data-data yang ada palsu, alias PNS hantu.

Di sisi lain, meski tak jelas juntrungannya, pemerintah tetap menggaji puluhan ribu PNS dengan data yang tak jelas ini. Bima mengatakan data ini diambil pada tahun 2014.

"Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu. Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," katanya dikutip dari YouTube BKN, Senin (24/5/2021).

"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya sama pemerintah, kita membayarkan iuran pensiun, tapi belum tentu ada orangnya," lanjutnya.

Diketahui, puluhan ribu pegawai ini adalah PNS yang tidak melakukan pendataan ulang. Di sisi lain, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan saat ini jumlah itu sudah berkurang.

Paryono mengatakan semakin banyak PNS yang ikut dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Dari 97.000 data misterius itu, diperkirakan saat ini telah turun menjadi di bawah 10.000.

"Setelah beberapa tahun itu saya kira sudah tidak ada, sudah tidak sampai 97.000 sekarang dan saya memang belum dapat datanya," kata Paryono kepada wartawan dikutip detikcom, Rabu (26/5/2021).

Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021 disebut tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015.

Meski begitu, pihaknya mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait PNS misterius ini. Dia meminta masing-masing instansi untuk mengeceknya dan segera menyampaikannya kepada BKN.

"Kemarin kami sudah koordinasi di pengelolaan data bahwa PNS yang tidak terdata ini sudah disampaikan ke instansi dan harus ditelusuri oleh instansi. Apakah PNS ini sebenarnya masih aktif atau tidak, atau PNS ini sebenarnya sudah misalnya berhenti, atau sudah meninggal, atau kenapa sehingga datanya ini kok masih terdata di BKN walaupun posisinya freeze tidak bisa berkembang," jelas Paryono.

BKN sendiri telah meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Dengan begini PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.


Hide Ads