Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lagi Ditransfer, Buruan Cek Rekening!

Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lagi Ditransfer, Buruan Cek Rekening!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 11:03 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses transfer bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk proses pencairannya Kemnaker berupaya memulai proses transfer subsidi gaji tersebut sejak pekan lalu.

Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Senin (2/8/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Kemnaker sedang diperiksa sebelum ditransfer subsidi gaji. Sementara secara total, penerima bantuan subsidi gaji 8,7 juta orang.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam beberapa tahap. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan Kemnaker ketika menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data," terang Anwar.

Data yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK hingga sektor pekerjaan. Nantinya peserta yang mendapat subsidi gaji adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kedua melakukan pemadaman data penerima dengan bantuan pemerintah lainnya," tuturnya.

Syarat penerima subsidi gaji di halaman berikutnya.

Simak Video: Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

[Gambas:Video 20detik]




Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.


Hide Ads