BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Siap Ditransfer, Cek Rekening!

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Siap Ditransfer, Cek Rekening!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 10:18 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Bila memenuhi syarat, penerima bantuan dapat menerima dana sebesar Rp 1 juta.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Jadi penerima bantuan subsidi gaji ini harus pekerja/buruh dengan upah/gaji paling banyak sebesar Rp 4,8 juta.

Sedangkan untuk persyaratan lainnya, kali ini BPJS Ketenagakerjaan hanya akan memberikan subsidi gaji kepada buruh/pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. Hal ini sejalan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Simak Video: Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

[Gambas:Video 20detik]




(ara/ara)

Hide Ads