Aturan Lengkap ke Mal dan Restoran Selama PPKM Level 4

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 10:19 WIB
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus 2021. Ada pelonggaran yang diberikan yakni pembukaan pusat perbelanjaan (mal) secara bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal terlebih dahulu di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Syarat bagi mereka yang ingin masuk ke mal adalah sudah divaksinasi COVID-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekannya. Selain itu, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut.

Selain itu juga akan ada pelonggaran protokol kesehatan bagi masyarakat yang telah divaksinasi COVID-19 ketika mengunjungi restoran. Misalnya bisa empat orang dalam satu meja dan boleh lepas masker.

"Bisa dibayangkan seperti itu. Jadi kalau yang sudah divaksin mungkin bisa semeja berempat, bisa buka masker," ucap Budi.

Berbeda bagi pengunjung yang belum divaksin, akan diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. "Yang belum vaksin mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka," kata Budi.




(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork