Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) dibuka di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini. Sayangnya hal itu tidak berlaku bagi bioskop.
Aturan soal PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam diktum keenam bagian h3 aturan tersebut, tertulis bahwa bioskop di mal belum diizinkan beroperasi atau ditutup. Hal itu juga berlaku untuk hiburan tempat bermain anak dan sejenisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Selasa (10/8/2021).
Hal itu berbeda bagi pusat perbelanjaan yang dibolehkan uji coba pembukaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Dengan syarat kapasitas 25% dan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," tulisnya.
Aturan itu dikecualikan bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, yang mana dilarang memasuki mal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa syarat lainnya harus sudah divaksinasi COVID-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.
(aid/zlf)