Masuk Mal Kini Wajib Sudah Vaksin, Begini Caranya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 15:48 WIB
Masuk Mal Kini Wajib Sudah Vaksin, Begini Caranya
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk melakukan percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di tengah masa PPKM. Salah satu syarat untuk masuk mal adalah wajib sudah divaksinasi.

Dari pantauan detikcom, di dua mal yang ada di Jakarta, Selasa (10/8/2021) di pintu masuk mal kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi. Cara mudahnya adalah dengan menunjukkan bukti vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi.

detikcom mencoba mengunjungi mal Artha Gading di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebelum masuk petugas keamanan meminta setiap pengunjung untuk melakukan scan check in lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Semua pengunjung diminta langsung menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan check in, setelah itu petugas akan meminta pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksinnya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Sudah install aplikasinya pak? Diinstal dulu terus scan di sini," ujar petugas mengarahkan.

Setelah itu, petugas meminta pengunjung memperlihatkan bukti vaksinnya. "Lihat di aplikasi juga bisa pak," kata petugas.

Hal yang sama juga dilakukan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Setiap pengunjung diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, petugas meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya.

Untuk keluar gedung mal juga dilakukan hal yang sama. Pengunjung diwajibkan untuk melakukan scan check out di aplikasi Peduli Lindungi. Praktik ini dilakukan di Mal Artha Gading, maupun di Kota Kasablanka.

Masyarakat masih ada yang bingung. Klik halaman berikutnya.




(hal/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork