Bagi pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta mulai diizinkan beroperasi dan buka kembali setelah ditutup semenjak PPKM Darurat dimulai awal Juli lalu. Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Tidak semua bisa masuk mal, khusus untuk penduduk dengan umur 70 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan alias mal di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mal sudah dibuka, beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Kepgub 974.
Pemprov juga mewajibkan masyarakat yang mau melakukan kegiatan dan aktivitas di tempat yang sudah disebutkan di atas wajib untuk sudah vaksinasi. Baik pengunjung, pembeli, pelanggan, ataupun para pekerja di tempat.
(hal/hns)