Gaji PNS Tahun Depan Naik? Simak Ini Dulu

Gaji PNS Tahun Depan Naik? Simak Ini Dulu

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 06:30 WIB
Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi/Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Gaji PNS di tahun ini tidak naik. Belakangan, santer beredar kabar gaji PNS 2022 akan naik. Namun, kepastian kabar tersebut harus menunggu beberapa hari lagi.

Biasanya kepastian mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN biasanya diumumkan dalam pidato nota keuangan beserta RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, tepatnya 16 Agustus.

Apabila tidak terjadi perubahan rencana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato nota keuangan beserta RAPBN 2022 pada 16 Agustus nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah gaji PNS tahun depan akan ikut naik? Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, untuk menunggu hasil pidato Presiden Jokowi, alih-alih menjelaskan soal kenaikan tersebut.

"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Isa kepada detikcom, Rabu (11/8/2021).

ADVERTISEMENT

Sekedar informasi, gaji PNS sudah beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan. Wacana kenaikan gaji pokok PNS pun sempat ramai diperbincangkan.

Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Gaji PNS memang diketahui tak terlalu besar, yang membuat penghasilannya mencapai puluhan juta yaitu tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja(Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Tonton juga Video: Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads