Sengkarut Masalah yang Bikin Pemprov DKI Gaji Pegawai Pensiun dan Wafat

Sengkarut Masalah yang Bikin Pemprov DKI Gaji Pegawai Pensiun dan Wafat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 07:15 WIB
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: Balai Kota DKI Jakarta. (Ilman/detikcom).
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta ternyata masih menggaji beberapa PNS yang telah pensiun, bahkan meninggal. Hal itu terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.

Dalam laporan itu BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 862 juta. Kelebihan pembayaran ini cair kepada pegawai yang telah pensiun bahkan meninggal.

Pemprov DKI Jakarta pun sudah buka suara soal penyebab adanya kelebihan pembayaran gaji. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku asal muasal kelebihan pembayaran gaji ini adalah masalah administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan masalah administrasi yang dimaksud adalah adanya keterlambatan pendataan PNS yang pensiun dan sudah meninggal.

"Ini soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal, dan yang belum. Ada keterlambatan pendataan. Terlalu cepat diinput, ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, dikutip dari unggahan Instagram resmi @arizapatria, Minggu (8/8/2021).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Riza menegaskan pihaknya melalui Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang dan mengembalikan anggaran kelebihan pembayaran gaji yang ditemukan BPK.

Dari total anggaran kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 862.783.587, saat ini sudah ada Rp 200.981.807 yang disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, belum dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi ini nggak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. BKD dan bagian keuangan akan kembalikan ini," ungkap Riza.

Dalam hasil pemeriksaan BPK terbukti bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan CPNS yang berhak menerima gaji dan/atau TKD.

Seperti apa laporan lengkapnya? Cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: Temuan BPK, DKI Bayar Rp 862 Juta untuk Gaji Pegawai Pensiun & Wafat

[Gambas:Video 20detik]



Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan DKI Jakarta, dalam laporan BPK juga mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.

"Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8/2021).

TKD yang dimaksud adalah tunjangan kinerja daerah. Ada pula TPP, yaitu tambahan penghasilan pegawai. BPK lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa OPD. Diketahui, masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Tahun 2020:

1. Pegawai Pensiun
(Gaji)
Jumlah pegawai: 1
Nilai: 6.334.300

2. Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri
(Gaji)
Jumlah pegawai: 12
Nilai: 154.979.500

3. Pegawai Wafat
(Gaji)
Jumlah pegawai: 16
Nilai: 174.779.450
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 41
Nilai: 178.140.112

4. Pegawai Tugas Belajar
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 31
Nilai: 344.629.057

5. Pegawai yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 2
Nilai: 3.921.168

Total kelebihan pembayaran
Total Gaji + TKD/TPP

Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587
Rincian:
A. Pembayaran gaji
Jumlah pegawai: 29
Nilai: 336.093.250
B. Pembayaran TKD/TPP
Jumlah pegawai: 74
Nilai: 526.690.337


Hide Ads