Meski mal sudah dibuka kembali, syarat ketat masih diberlakukan untuk para pengunjung. Salah satunya adalah wajib sudah divaksinasi, ditunjukkan dengan sertifikat vaksin.
Uji coba pembukaan mal selama masa PPKM sendiri sudah dimulai di 4 kota yang ada di Pulau Jawa, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sejak kemarin. Syarat wajib vaksin pun sudah ditegakkan pengelola mal.
Namun, nyatanya belum semua orang bisa divaksin, misalnya karena alasan kesehatan. Lalu bagaimana jika mereka ingin masuk mal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan orang yang tidak bisa divaksin bisa tetap masuk ke dalam mal. Syarat sertifikat vaksin tadi diganti dengan membawa surat keterangan dokter dan hasil tes negatif PCR atau Antigen.
"Bagi yang tidak bisa vaksin bisa tetap memasuki wilayah pusat belanja. Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dokter tidak bisa divaksin, dan bukti tes Antigen atau PCR," papar Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021).
Oke syarat tes Antigen untuk masuk mal yang berlaku adalah yang sampelnya minimal diambil 1x24 jam sebelum ke mal. Lalu, untuk PCR diambil 2x24 jam sebelum mendatangi mal.
Begitu juga bagi yang baru sembuh dari COVID-19 dan belum bisa melakukan vaksin selama 3 bulan, bisa juga membawa hasil negatif Antigen atau PCR.
"KTP juga kita harus sertai, nanti dicek saat mau masuk mal," ungkap Oke.
Oke juga mengingatkan bagi yang mau melampirkan hasil tes PCR atau Antigen juga wajib melengkapi dengan QR code yang formal dan diterbitkan Kemenkes.
"Bukti tes Antigen dan bukti tes PCR sebagaimana dimaksud tadi harus dilengkapi dengan QR code yang formal dan diterbitkan Kemenkes dan bisa diverifikasi oleh petugas di lapangan," ungkap Oke.
Aturan lainnya adalah anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal, begitu juga untuk orang tua yang usianya sudah 70 tahun ke atas.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga mengklarifikasi soal syarat negatif PCR atau Antigen. Syarat itu digunakan bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi, bukan yang tidak ingin atau tidak mau melakukan vaksinasi.
"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi.
Tonton Video: Selain Masuk Mal, 6 Aktivitas Ini Juga Akan Berlakukan Syarat Sertifikat Vaksin