Ini Syarat Terbaru Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Masuk Mal

Ini Syarat Terbaru Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Masuk Mal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2021 09:37 WIB
Sertifikat Vaksin COVID-19 PeduliLindungi
Ilustrasi/Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

4. Kapal Laut

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo mengatakan penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Kemudian untuk calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

5. Pesawat

Berikut sejumlah syarat penerbangan selama PPKM level 4 diperpanjang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.


(eds/eds)

Hide Ads