Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang bekerja di daerah PPKM level 3 dan 4. Jika daerah turun ke PPKM level 2, apakah pekerja di daerah tersebut batal mendapatkan subsidi gaji?
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap mengatakan bahwa acuannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Permenaker tersebut sudah rinci dijelaskan daerah mana saja yang menjadi sasaran penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Jadi, dinamika yang terjadi setelah diterbitkannya Permenaker 16/2021 tidak berpengaruh.
"Wilayah dengan PPKM level 3 dan 4 tersebut kami tuangkan dalam lampiran Permenaker No.16 Tahun 2021. Sehingga, penentuan status wilayah dalam lampiran Permenaker ini bersifat tetap," katanya dikutip detikcom, Jumat (13/8/2021).
Sebagai contoh, Tasikmalaya kini turun ke PPKM level 2. Jika mengacu persyaratan penerima BSU maka pekerja di daerah PPKM level 2 tidak mendapatkan subsidi gaji. Namun, Tasikmalaya saat Permenaker 16/2021 dibuat berstatus PPKM level 4, maka pekerja di daerah tersebut tetap mendapatkan subsidi gaji selama syarat lainnya terpenuhi.
Begitu pula sebaliknya, andai kata nanti ada daerah berstatus PPKM level 2 naik menjadi PPKM level 3 atau 4 tetap tidak menjadi sasaran penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Sebab, acuannya adalah Permenaker 16/2021 yang berpedoman pada Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.
"Penentuan wilayah penerima BSU Tahun 2021 mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021, dikarenakan pada saat pemerintah memutuskan dan menyusun regulasi dan aturan teknis BSU ini, dasar hukum positif yang dipegang adalah Inmendagri tersebut," tambahnya.
Mana saja wilayah yang jadi sasaran penerima subsidi gaji Rp 1 juta? Klik halaman selanjutnya.
(toy/eds)