Keberatan Disebut Tak Kompeten Urus TWK KPK, BKN Kirim Surat ke Ombudsman

Keberatan Disebut Tak Kompeten Urus TWK KPK, BKN Kirim Surat ke Ombudsman

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2021 15:46 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan bahwa pihaknya tidak kompeten menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan penyelenggaraan TWK pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) telah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penilaian kompetensi ASN. Hal itu diatur dalam pasal 48 huruf B UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan assessment TWK. Karena itu kami BKN keberatan atas kesimpulan Ombudsman yang pada pokoknya menyatakan BKN tidak kompeten melaksanakan assessment TWK dan untuk itu kami menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut tidak tepat," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Supranawa menyebut pihaknya telah memberikan tanggapan atas LAHP dan telah dikirim ke Ombudsman. Dia juga membantah disebut melanggar proses administrasi atau maladministrasi dalam proses TWK untuk alih status pegawai KPK.

BKN menyebut telah memiliki rencana strategis untuk tahun 2020-2024 yang di dalamnya ada pengalihan status kepegawaian dari non ASN menjadi ASN maupun sebaliknya. Hal itu untuk menjawab permintaan Ombudsman yang meminta BKN membuat peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

ADVERTISEMENT

"Oleh sebab itu tentu tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman ini kami pandang sebagai bentuk dukungan terhadap program yang kami jalankan 2020-2024 bagaimana saya sebutkan tadi sudah terakomodir dalam rencana strategis BKN," tuturnya.

Selain itu, BKN juga membantah apa yang disebutkan Ombudsman bahwa terdapat penyisipan ayat di Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Prosesnya memang pernah diusulkan oleh KPK nggak usah ada tes, cukup pernyataan. Tapi dalam pertemuan-pertemuan, dalam diskusi berkembang apa iya cukup pernyataan? Ini kan bicaranya bukan pengetahuan atau kesetiaan saja tapi melihat perilakunya seperti apa, keseharian dia seperti apa, nilai-nilai yang ada dalam diri manusia itu kan juga perlu di tes," tuturnya.

"Nah oleh sebab itu pada akhirnya disepakati ada pasal yang mengatur perlunya tes wawasan kebangsaan tersebut. Kita tidak concern pada siapa yang mengusulkan, tapi substansinya, kalau sudah rapat harmonisasi itu siapa saja boleh bicara. Jadi penyisipan pasal, ayat, itu nggak ada," tandasnya.




(aid/zlf)

Hide Ads