Tahun depan ramai kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika benar, kenaikan ini akan diumumkan pada pidato nota keuangan beserta RAPBN pada 16 Agustus 2021.
Pidato yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berisi terkait anggaran negara, termasuk gaji PNS tahun depan.
"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan beredar dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Dalam dokumen tersebut ada sejumlah strategi untuk pembangunan ASN.
Kemudian di dokumen itu juga tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2021 belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Pemerintah berkomitmen untuk menajamkan belanja pegawai di tengah perubahan proses bisnis yang diselaraskan dengan capaian reformasi birokrasi. Pada 2022 pemerintah konsisten akan terus melanjutkan proses reformasi birokrasi yang didukung dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2022 akan diarahkan untuk pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13," tulis dokumen tersebut dikutip Jumat (13/8/2021).
Selanjutnya pemerintah juga mendukung reformasi birokrasi dan penyesuaian dengan cara kerja baru yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan produktivitas.
Lalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan birokrasi berbasis teknologi. Serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas. Selanjutnya mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
(kil/ara)