Mau Nge-Mal Sampai Naik Kereta Wajib Vaksin, Begini Syarat dan Ketentuannya

Mau Nge-Mal Sampai Naik Kereta Wajib Vaksin, Begini Syarat dan Ketentuannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 15 Agu 2021 10:38 WIB
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki Mal Cental Park, Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Foto: Agung Pambudhy

3. Naik Pesawat

Aturan wajib vaksin juga diberlakukan untuk perjalanan transportasi udara alias naik pesawat. Pertama untuk kedatangan transportasi udara dari dan menuju luar wilayah Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin minimum dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Selanjutnya, untuk perjalanan transportasi udara antar wilayah Jawa-Bali, membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dua dosis melampirkan tes Antigen 1x24 jam, dan yang baru satu dosis wajib melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Kemudian, perjalanan transportasi udara antar wilayah non Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Naik Kereta

Sertifikat vaksin juga menjadi salah satu syarat utama untuk naik kereta. Minimal, pengguna kereta api harus sudah divaksin satu kali alias dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

ADVERTISEMENT

Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.


(hal/zlf)

Hide Ads