Kembali Diperpanjang Atau Tidak, Pengumuman PPKM Hari Ini

Kembali Diperpanjang Atau Tidak, Pengumuman PPKM Hari Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 16 Agu 2021 10:51 WIB
Kawasan Pasar Baru, Jakarta, kembali dibuka di masa PPKM level 4. Terlihat geliat aktivitas ekonomi perlahan bangkit.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Nasib perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali akan diumumkan hari ini. Berdasarkan dari pengalaman yang sudah-sudah, pengumuman PPKM hari ini akan berisikan data kasus penularan covid terbaru, perubahan level daerah, ataupun kepastian terkait penerapan PPKM berlevel akan diperpanjang lagi atau tidak.

Pemerintah memutuskan melakukan evaluasi PPKM level 2 hingga 4 di Jawa-Bali setiap seminggu sekali. Untuk saat ini periode PPKM Jawa-Bali berlaku hingga hari ini, Senin (16/8/2021).

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, nasib PPKM diumumkan tiap Senin malam. Karena itu pengumuman PPKM hari ini mungkin juga akan dilakukan malam nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo, perpanjangan PPKM pada Senin (9/8) yang lalu disampaikan oleh Menko Kemartiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjadi panglima tertinggi penanganan pandemi COVID-19 membeberkan alasan mengapa penerapan kebijakan PPKM dilakukan dalam jangka pendek dan rata-rata diperpanjang setiap minggu.

Hal ini diungkapkan oleh Jokowi dalam Pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD dan DPR, Senin (16/8/2021).

"Tujuan dan arah kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," tuturnya.

Dia menjelaskan, kebijakan strategi penanganan COVID-19 memang harus dilakukan secara dinamis. Oleh karena itu penyesuaian mengenai pengetatan dan pelonggaran aktivitas dilakukan setiap minggu.

"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini. Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," terangnya.

Virus COVID-19, kata Jokowi, selalu berubah dan bermutasi. Oleh karena itu kebijakan untuk penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Sedangkan untuk melihat kepastian apakah kebijakan PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak, hal ini masih menunggu hasil pengumuman PPKM hari ini.

(eds/eds)

Hide Ads