Depdag Awasi 15 Produk Barang dan Jasa
Jumat, 31 Mar 2006 19:33 WIB
Jakarta -
Pemerintah mulai berhati-hati terhadap peredaran barang dan jasa di Indonesia. Sejak awal tahun 2006, Departemen Perdagangan (Depdag) akan melakukan pengawasanbarang beredar dan jasa terhadap 15 jenis produk barang dan jasa."15 produk tersebut dibagi dalam tiga kategori yakni industri logam mesin tekstil aneka (ILMEA). Kedua, industri kimia, agro dan hasil hutan (IKAH) serta jasa," kata Direktur Pengawasan barang beredar dan jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Erfandi Tabrani kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/3/2006).Menurut Erfandi, tim dari direktorat terkait telah berangkat ke daerah untuk mengambil contoh dari produk barang dan jasa yang akan diawasi. "Ke-15 produk itu lima produk ILMEA yaitu MCB, kipas angin, kampas rem, setrika dan pemanas atau busi, dan tabung LPG," urai Erfandi.Sedangkan jelas Erfandi, lima produk dalam kategori IKAH adalah pupuk SP-36, Semen Portland campur, lembaran asbes semen bergelombang, ban dalam kendaraan bermotor, dan minyak lumas motor. Terakhir, pengawasan atas jasa akan dilakukan dari cara penyusunan iklan, cara menjual serta penyempurnaan broker property, perparkiran, dan pasar modern."Tidak hanya melakukan pengawasan, Depdag juga melakukan pemetaan secara geografis atas lokasi produk barang dan jasa tertentu," tambah Erfandi.Untuk kategori produk ILMEA, pemetaan yang dilakukan sama dengan jenis produk yang diawasi peredarannya.Bagi produk dalam kategori IKAH, pemetaan dilakukan bagi ban kendaraan roda dua, pupuk urea, lembaran asbes semen rata, Semen Portland putih, dan cairan rem untuk kendaraan. Pemetaan jasa kemudian dilakukan atas broker property, pasar modern, dan pelayanan purna jual telepon genggam.Hasil pengawasan tersebut nantinya akan dipublikasikan. Pengawasan tahun lalu yang telah dipublikasikan adalah bagi produk lampu pijar, margarin, pupuk dan ban mobil penumpang.
(ahm/)










































