Simak! Cara Cek Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id

Simak! Cara Cek Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 21:15 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pekerja bisa mengecek apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi gaji/upah Rp 1 juta atau tidak. Cara mengeceknya via website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan klik bsu.kemnaker.go.id.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengecek bantuan subsidi gaji Rp 1 juta, seperti berikut ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Daftar Akun
Keterangan: Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Keterangan: Login ke dalam akun Anda.

ADVERTISEMENT

4. Lengkapi Profil
Keterangan: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

A. Jika terdaftar sebagai penerima subsidi gaji Rp 1 juta, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

B. Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Itu terjadi apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jika tidak terdaftar tapi merasa memenuhi persyaratan, segera hubungi website bpjsketenagakerjaan.go.id, telpon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

PENETAPAN
A. Ditetapkan:
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta.

B. Belum Memenuhi Syarat:
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

PENYALURAN
Tersalurkan ke Rekening Anda
Keterangan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan subsidi gaji Rp 1 juta telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Jika Anda belum memiliki rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN atau BSI khusus wilayah Aceh, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja. Sayangnya belum ada penjelasan mengenai mekanisme atau prosedur penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja yang dibuatkan rekening baru.

(dna/dna)

Hide Ads