Kapan Karyawan Boleh Kerja dari Kantor Lagi? Ini Bocorannya

Kapan Karyawan Boleh Kerja dari Kantor Lagi? Ini Bocorannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 19 Agu 2021 10:49 WIB
Sejumlah pegawai kembali bekerja di kantor usai sebelumnya bekerja dari rumah. Guna cegah virus Corona para pegawai pakai face shield hingga masker saat bekerja
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Selama PPKM berlevel berlangsung hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk beroperasi atau sejumlah pekerjanya kerja di kantor atau WFO. Sedangkan sektor non esensial dan non kritikal masih diharuskan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Lantas kapan sektor yang masih diharuskan WFH akan kembali bekerja di kantor?

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi memastikan sektor non esensial dan non kritikal akan dibuka kembali. Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktunya karena mekanisme dan aturan terkait protokol kesehatannya masih digodok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk non esensial dan non kritikal pasti akan dibuka hanya saja kami masih terus melakukan exercise mekanisme dan protokol kesehatan yang akan di terapkan," kata dia kepada detikcom, Kamis (19/8/2021).

"Untuk detailnya kami masih terus membahas dengan berbagai pihak baik Kementerian, stakeholder, dan juga masukan dari para guru besar," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan untuk saat ini pemerintah masih terus berupaya menekan penularan COVID-19 khususnya varian delta. Pihaknya juga mengakui aspek selain kesehatan, seperti ekonomi juga penting untuk diperhatikan.

"Kita juga harus perhatian berbagai aspek lain seperti ekonomi dan sosial masyarakat. Pelonggaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi COVID-19 di masing-masing daerah dan dilakukan dengan sangat hati-hati," pungkasnya.

Sebagai informasi, selama perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus sektor yang diizinkan untuk beroperasi 100% hanya sektor kritikal. Mulai dari Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah

Sementara, sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, mulai dari perusahaan keuangan dan perbankan, hingga pasar modal.
Kemudian 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Simak video 'PPKM Diperpanjang, Simak Perbedaan Syarat Berkendara Level 2, 3 dan 4':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads