Belum Dapat Sertifikat Vaksin COVID-19? Downlod di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 19 Agu 2021 12:21 WIB
Belum Dapat Sertifikat Vaksin COVID-19? Downlod di Sini
Jakarta -

Sekarang ini lindungi peduli sertifikat vaksin ke 1 atau ke 2 telah menjadi salah satu syarat umum untuk berpergian jarak jauh maupun memasuki tempat-tempat umum seperti mall. Bila sudah divaksin, masyarakat dapat mengakses situs resmi atau aplikasi PeduliLindungi untuk download sertifikat vaksin.

Namun sejumlah orang ada yang mengeluh kalau mereka belum menerima sertifikat meski sudah disuntik dosis pertama.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, setiap orang yang sudah divaksinasi pasti mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Biasanya masyarakat sudah dapat menerima lindungi peduli sertifikat vaksin ke 1 dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.

Jika ada yang belum mendapat sertifikat vaksin COVID-19 via SMS, yang bersangkutan bisa langsung mencoba untuk download sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi atau website PeduliLindungi.

"Dikontakwebsitenya (PeduliLindungi) kalau belum dapat," sebut dr Nadia saat dikonfirmasi Rabu (7/7/2021).

Sementara bagi seseorang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, semisal karena riwayat penyakit komorbid boleh melakukan perjalanan selama PPKM Darurat tanpa syarat sertifikat vaksin COVID-19. Namun, yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti tidak bisa divaksinasi.

"Penumpang dengan kepentingan khusus tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan, tunjukkan surat negatif RT-PCR," jelas Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

dr Nadia dalam kesempatan sebelumnya menjelaskan, tidak ada format khusus untuk surat keterangan tersebut. Yang penting, surat menyatakan kondisi medis yang membuat pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin COVID-19.

Dia menekankan, hasil tes negatif COVID-19 dari swab antigen atau PCR amat penting dilampirkan bila pelaku perjalanan tidak memiliki lindungi peduli sertifikat vaksin ke 1.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork