Kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini jadi PPKM Level 3 dan 4 berpotensi menyebabkan hampir 50% pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, mereka adalah yang bekerja di sektor kritikal, esensial dan non esensial dari berbagai provinsi di Jawa dan Bali.
"Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66% pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72% dirumahkan," katanya dalam webinar TNP2K, Kamis (19/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman tersebut berpotensi terjadi akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang kini diubah jadi PPKM berlevel.
"Totalnya adalah hampir 48% mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan ini," sebutnya.
Anwar menjelaskan, salah satu solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh adalah optimalisasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yakni mengenai rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan protokol pencegahan penularan COVID-19 di perusahaan.
"Surat edaran ini mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha, antara lain melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan," tambahnya.
Bahkan hantaman pandemi COVID-19 tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca ke halaman selanjutnya