Mal di DKI dan Bekasi Boleh Beroperasi, tapi Timbul Masalah Baru

Mal di DKI dan Bekasi Boleh Beroperasi, tapi Timbul Masalah Baru

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 20 Agu 2021 11:50 WIB
Libur cuti bersama dimanfaatkan warga untuk bepergian. Salah satu destinasinya yakni pusat perbelanjaan atau mal. Seperti apa sih suasananya?
Mal di DKI dan Bekasi Boleh Beroperasi, tapi Timbul Masalah Baru
Jakarta -

Kebijakan PPKM memang belum dicabut, namun pemerintah menambah pelonggaran operasi pusat perbelanjaan di beberapa daerah. Meski ada pelonggaran, namun beberapa masalah timbul.

Sebelumnya mal yang boleh beroperasi hanya yang ada di wilayah Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya saja. Kini beberapa kota ditambahkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada 16 wilayah lain yang mal kembali boleh beroperasi yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski diberi kelonggaran untuk boleh beroperasi ternyata ada sederet masalah yang timbul. Pertama para pengusaha pusat perbelanjaan kehabisan modal karena dalam 1,5 tahun terakhir mereka diminta untuk setop beroperasi. Sekalipun diizinkan buka ada pembatasan.

"Pusat Perbelanjaan juga kembali meminta agar pemerintah dapat segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diberikan. Demikian juga dengan permintaan relaksasi dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (20/8/2021).

ADVERTISEMENT

Lagi pula menurutnya masih banyak pusat perbelanjaan di kota-kota lain khususnya di luar pulau Jawa yang masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. Dia menilai hal itu bisa berdampak pada munculnya masalah lain, yakni sangat memberatkan bagi Pusat Perbelanjaan dan para penyewa.

Selain itu dia juga tak yakin jumlah pengunjung akan mencukupi meski diperbolehkan beroperasi. Apalagi di beberapa daerah yang masih diterapkan PPKM level 4.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, para tenant yang mengisi pusat perbelanjaan juga dihadapi permasalahan modal yang menipis. Meskipun mereka juga siap untuk membuka kembali tokonya.

"Makanya kita mengusulkan agar usaha kecil mikro yang nilainya di bawah Rp 10 miliar dapat bantuan pinjaman langsung dari pemerintah. Karena kasihan mereka mungkin sudah kesulitan juga," kata Budihardjo kepada CNBC Indonesia.

Salah satu penyebab permasalahan modal itu adalah karena sepanjang pandemi ini kebijakan pemerintah yang membuka-tutup mal. Hal itu membuat investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia. Di sisi lain, ada juga masalah dari sisi pekerja. Banyak dari pekerja di pusat perbelanjaan yang dirumahkan selama pelarangan beroperasi.

Nah kebanyakan dari mereka sudah pulang ke kampung halaman. Alasannya karena sudah tidak bisa mendapatkan penghasilan di kota. Meski mereka juga siap bekerja, tapi akan ada proses bertahap untuk memanggil para pekerja kembali.

(das/fdl)

Hide Ads