Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap terduga pembuat perangkat lunak atau aplikasi ilegal. Aplikasi yang dimaksud disebut-sebut dapat membuat orderan pengemudi atau driver Gojek bertambah banyak.
Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial YS beserta barang bukti berupa handphone dan beberapa SIM Card pada Kamis 5 Agustus 2021. Modus operandi yang tersangka gunakan adalah dengan menawarkan aplikasi tidak resmi sebagai aplikasi yang dapat menghasilkan banyak orderan di wilayah Jabodetabek.
"Penangkapan tersangka berinisial YS merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, dalam hal ini laporan dari pihak Gojek," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip detikcom dari keterangan tertulis Gojek, Jumat (20/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan dari teknologi Gojek SHIELD yang Gojek laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini. Dengan ditangkapnya sindikat ini masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek daring dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data," sambungnya.
Akun mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi tidak resmi akan terdeteksi oleh teknologi Gojek SHIELD dan mendapat sanksi bertahap dari Gojek, mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan secara permanen.
Oleh karena itu, perbuatan tersangka yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tersebut dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan cara mengubah aplikasi resmi tanpa seizin pemiliknya, dalam hal ini Gojek.
"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," tambah Yusri.
Ancaman Hukuman TersangkaTersangka dapat terjerat menggunakan Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik :
- Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1) ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta
- Pasal 32 jo Pasal 48 ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar
- Pasal 35 jo Pasal 51 ancaman pidana 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar
Tanggapan Gojek
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengungkap pelanggaran terkait aplikasi ilegal.
"Gojek menjalin kemitraan strategis jangka panjang dengan pihak kepolisian di berbagai daerah untuk mengungkap tindak kecurangan yang terkait ataupun menyasar pihak-pihak di dalam ekosistem kami. Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian," paparnya.
Dijelaskannya, kecurangan tersebut sangat merugikan banyak pihak termasuk para mitra pengemudi yang menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial. Pengguna aplikasi dengan modifikasi tidak resmi juga terancam risiko pencurian akun, serta risiko atas keamanan dan kerahasiaan data.
Risiko di atas dapat terjadi mengingat tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas perekaman data yang terjadi pada aplikasi modifikasi. Terlebih, mitra driver harus mengeluarkan uang tambahan untuk sesuatu yang tidak jelas manfaatnya.
Gojek, lanjut dia juga menjalankan pendekatan preventif untuk melindungi mitra-mitranya dari risiko keamanan. Lewat teknologi Gojek SHIELD, Gojek terus menghadirkan dan memperbarui fitur-fitur yang tepat guna seperti fitur Verifikasi Muka, Penyamaran Nomor Telepon (number masking) yang dapat melindungi nomor telepon pengguna dan mitra driver dari penyalahgunaan.
Berkat teknologi tersebut, berdasarkan survey internal yang dijalankan secara berkala setiap bulan, 93% mitra pengemudi merasa akun mereka lebih aman.
"Di masa pandemi, layanan Gojek menjadi tulang punggung masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk itu berbagai upaya kami jalankan demi memastikan pihak-pihak dalam ekosistem kami, termasuk di antaranya mitra driver dan masyarakat pengguna layanan Gojek dapat dengan aman serta nyaman menjalankan aktivitasnya. Inisiatif #AmanBersamaGojek akan terus menjadi bagian penting bagi kami dalam mewujudkan komitmen tersebut," tutup Rubi.