Mau Larang Konten Porno, Onlyfans Masuk Daftar Aplikasi yang Dibidik Pajak RI

Mau Larang Konten Porno, Onlyfans Masuk Daftar Aplikasi yang Dibidik Pajak RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 20 Agu 2021 19:21 WIB
Onlyfans
Foto: Onlyfans (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

OnlyFans mulai bulan Oktober nanti akan melarang konten pornografi dan seksual dalam situsnya. Padahal, konten-konten seksi telah membangun situs ini menjadi besar.

Situs ini adalah platform bagi para content creator untuk menjual konten pribadinya secara berbayar kepada publik. Banyak pekerja seks menjadikan platform ini sebagai tempat menjajakan konten seksinya.

Nantinya para pengguna yang berlangganan bisa melihat konten tersebut, bahkan bisa juga memberikan tip kepada content creator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OnlyFans sendiri ternyata sudah masuk ke dalam radar pajak digital Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja menambah enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan Indonesia.

Dalam catatan detikcom, yang dihimpun Jumat (20/8/2021) perusahaan induk sekaligus pemilik OnlyFans, Fenix International Limited masuk menjadi salah satu di antara 6 perusahaan baru yang memenuhi kriteria untuk PPN PMSE.

ADVERTISEMENT

"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (5/8/2021).

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Nah langkah melarang konten pornografi ini dinilai menjadi salah satu cara OnlyFans berubah menjadi situs yang lebih 'legal' dan mainstream. Melansir The Guardian, situs yang berbasis di Inggris ini ingin lebih mengutamakan konten mainstream yang lebih bisa diterima oleh banyak pihak.

OnlyFans juga mendapatkan tekanan dari perusahaan layanan pembayaran. Visa dan MasterCard misalnya, mereka semakin ketat dalam menegakkan aturan untuk menolak konten tidak senonoh. OnlyFans pun juga mengakui bahwa keputusan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan dari mitra pembayaran dan bank itu.

Platform asal Inggris ini juga semakin membuat pemerintah di berbagai negara jengah karena dicurigai melakukan praktik bisnis ilegal.

Di Amerika Serikat misalnya, ratusan anggota Kongres meminta dilakukan investigasi pada OnlyFans lantaran ada konten ilegal merebak termasuk menampilkan anak di bawah umur.

Investigasi dari BBC juga semakin menyudutkan OnlyFans. Mei silam, BBC News melaporkan bahwa OnlyFans gagal menyaring konten yang menampilkan anak di bawah umur. Bahkan walaupun sudah melanggar aturan, sebuah akun tidak secara otomatis ditutup.


Hide Ads