OnlyFans mulai bulan Oktober nanti akan melarang konten pornografi dan seksual dalam situsnya. Padahal, konten-konten seksi telah membangun situs ini menjadi besar.
Situs ini adalah platform bagi para content creator untuk menjual konten pribadinya secara berbayar kepada publik. Banyak pekerja seks menjadikan platform ini sebagai tempat menjajakan konten seksinya.
Nantinya para pengguna yang berlangganan bisa melihat konten tersebut, bahkan bisa juga memberikan tip kepada content creator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OnlyFans sendiri ternyata sudah masuk ke dalam radar pajak digital Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja menambah enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan Indonesia.
Dalam catatan detikcom, yang dihimpun Jumat (20/8/2021) perusahaan induk sekaligus pemilik OnlyFans, Fenix International Limited masuk menjadi salah satu di antara 6 perusahaan baru yang memenuhi kriteria untuk PPN PMSE.
"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Puan Minta Pajak Digital Digenjot Lagi |
Bersambung ke halaman selanjutnya.