Biang Kerok Banyak Bank Masih Tarik Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

Biang Kerok Banyak Bank Masih Tarik Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 17 Nov 2025 18:45 WIB
ilustrasi angsuran KUR
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara terkait masih banyaknya pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta yang dimintai agunan oleh beberapa bank. Padahal menurut Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

Menurutnya, penyebab utama masalah ini terletak pada bagaimana secara psikologis perbankan harus tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman guna memastikan debitur mampu dan mau mengembalikan kreditnya. Sebab tak sedikit debitur yang menyepelekan pembayaran pinjaman atau kreditnya karena tidak ada agunan.

"Petugas di lapangan mereka sadar, mereka tahu bahwa angka Rp 1-100 juta tidak boleh dimintakan agunan. Karyawan-karyawan bank penyalur dari BRI, Mandiri, BNI, sampai yang bank swasta semua tahu dan sadar sekali itu. Mereka tahu itu. Tetapi yang jadi permasalahan adalah mereka butuh moral obligasi," kata Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semata-mata hanya untuk melakukan ya mungkin verifikasi atau tekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard. Agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank ini," sambung Maman.

ADVERTISEMENT

Kondisi inilah yang menurut Maman memaksa perbankan tetap meminta syarat administrasi lebih atau agunan agar bisa menekan dibitur tertentu untuk tetap membayarkan kreditnya secara berkala. Walau tentu metode ini tak digunakan kepada semua debitur.

"Nah ini biasanya terjadi kepada individu-individu yang mungkin membuat pihak karyawan bank di lapangan mungkin dia kurang punya trust terhadap si A atau si B. Itu satu. Lalu yang kedua, kenapa susah lagi, yang kedua terkait SLIK," ucapnya.

Meski begitu, Maman menegaskan pihaknya selaku regulator tetap melarang perbankan untuk meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta apapun alasannya. Untuk itu, Kementerian yang dipimpinnya terus melaksanakan fungsi pengawasan kepada para pemberi pinjaman.

"Tetapi walau apapun itu, kami dari Kementerian UMKM karena memang ini sudah aturan, kita nggak akan mungkin keluar dari situ. Jadi kita tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka Rp 1-100 juta tidak boleh dimintakan agunan," terangnya.

Jika benar kedapatan perbankan tetap meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta, Maman menegaskan pihaknya akan memberikan sanks berupaya pembatalan pembayaran subsidi bunga kepada bank.

"Angka 1-100 juta, saya pastikan 100% sampai hari ini Kementerian UMKM masih konsisten melakukan monitoring, evaluasi, bahkan banyak juga yang kita berikan sanksi. Apa sanksinya? Sanksi administratif bahwa itu tidak dicairkan angka subsidinya," tegas Maman.

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads