Mau Larang Konten Porno, Onlyfans Masuk Daftar Aplikasi yang Dibidik Pajak RI

Mau Larang Konten Porno, Onlyfans Masuk Daftar Aplikasi yang Dibidik Pajak RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 20 Agu 2021 19:21 WIB
Onlyfans
Foto: Onlyfans (Dana Aditiasari/detikcom)

Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Nah langkah melarang konten pornografi ini dinilai menjadi salah satu cara OnlyFans berubah menjadi situs yang lebih 'legal' dan mainstream. Melansir The Guardian, situs yang berbasis di Inggris ini ingin lebih mengutamakan konten mainstream yang lebih bisa diterima oleh banyak pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OnlyFans juga mendapatkan tekanan dari perusahaan layanan pembayaran. Visa dan MasterCard misalnya, mereka semakin ketat dalam menegakkan aturan untuk menolak konten tidak senonoh. OnlyFans pun juga mengakui bahwa keputusan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan dari mitra pembayaran dan bank itu.

Platform asal Inggris ini juga semakin membuat pemerintah di berbagai negara jengah karena dicurigai melakukan praktik bisnis ilegal.

ADVERTISEMENT

Di Amerika Serikat misalnya, ratusan anggota Kongres meminta dilakukan investigasi pada OnlyFans lantaran ada konten ilegal merebak termasuk menampilkan anak di bawah umur.

Investigasi dari BBC juga semakin menyudutkan OnlyFans. Mei silam, BBC News melaporkan bahwa OnlyFans gagal menyaring konten yang menampilkan anak di bawah umur. Bahkan walaupun sudah melanggar aturan, sebuah akun tidak secara otomatis ditutup.


(hal/dna)

Hide Ads